NewsWorld

Kuota PTSL PPU 7500, Baru Terpenuhi 25 Persen, BPN Jamin Nol Rupiah Biaya Sertifikat

PENAJAM-Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) gelaran kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali digelat tahun 2021 ini. Kuota cukup besar disediakan oleh BPN untuk kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini, yaitu 7500 peta bidang dan 5000 surat.

“Target PTSL tahun 2021 ada 7500 oeta bidang dan 5000 surat, saat ini sudah 25 persen terpenuhi ,memang targetnya bulan september selesai,” jelas Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) ATR/BPN PPU Rosian Anwar.

Target dari PTSL ini sendiri adalah mendata tanah yang ada di Indonesia, sehingga tidak perlu menunggu ada warga yang mengajukan permohonan surat, BPN akan tetap melakukan pendataan.

“Teknisnya yang berbeda kalau dulu sporadis sekarang sistematis, sekarang semua bidang tanah diukur tidak hanya outputnya sertifikat, meskipun tidak mendaftar untuk permohonan sertifikat tetap kita ukur,” papar Rosian.

Rosian mengatakan bahwa untuk PTSL ini ditargetkan akan rampung pada bulan September, sehingga untuk memenuhi target tersebut BPN akan melakukan gerakan jemput bila ke masyarakat, yang mana di setiap desa atau kelurahan di PPU ada panitia khusus yang akan membantu BPN dan warga untuk masalah pertanahan.
“Langkahnya memang BPN jemput bola kita tidak menunggu data masuk, kita datang ke lapangan, membantu masyarakat mengumpulkan datanya, prakteknya rata-rata sama, masing desa atau kelurahan punya panitia, yang membantu kita, nanti masing-masing panitia di tiap kelurahan itu membantu kita untuk mengumpulkan apa yang kurang nanti desa yang melengkapi,” ungkapnya.

Rosian juga menegaskan bahwa untuk kepengurusan PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya alias nol rupiah atau gratis, namun memang ada beberapa hal yang memang diluar ranah BPN pemohon harus mengeluarkan biaya, seperti pembayaran pajak dan pembelian matrai.

“Ini biaya sertifikasi nol rupiah, tapi ada biaya yang ditanggung pemohon, ada biaya pengadaan patok, biaya matrai, pajak-pajak, Pajak Penghasilan (PPH), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jadi tanggunf jawab mereka, tapi proses sertifikasi, penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan tanah sampai dengan terbit sertifikat itu nol rupiah,” tuturnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button