Perda Sarang Walet Diangap “Mandul”
PENAJAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar potensi penyerapan pajak daerah dari sarang burung walet dimaksimalkan.
Menurut Anggota komisi III DPRD Kabupaten PPU Zainal Arifin, semestinya pemerintah bisa lebih optimal dalam memungut pajak sarang burung walet. Mengingat, ada ribuan sarang burung walet yang tersebar di Benuo Taka. Karena berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah PPU, nilai pajak sarang burung wallet hingga saat ini hanya mencapai Rp 23,2 juta.
Padahal, PPU sudah punya Perda soal penarikan pajak sarang burung walet. Semestinya, Perda ini jadi landasan yang kuat untuk memungut pajak.
“Tapi di satu sisi saya juga paham, ada sejumlah kendala di lapangan yang dihadapi. Makanya pemerintah mesti kreatif, supaya potensi pajak dari sarang burung wallet bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Apalagi saat ini, tambah Zainal, kondisi keuangan daerah mengalami defisit di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sementara kegiatan pembangunan di sejumlah sektor juga mengalami penundaan karena keterbatasan anggaran. Untuk itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi menjadi upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.(Advetorial)