DPRD Penajam Paser UtaraNews

Anggaran Pembebasan Pasar Nipah-Nipah Dipindah

PENAJAM-Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk meluaskan pembangunan pasar Nipah-Nipah akan segera terealisasi, namun ada beberapa kendala teknis yang terjadi sehingga sempat menghambat proses pembebasan lahannya, salah satunya adalah anggaran pembebasan yang seharusnya ada di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) malah masuk di dinas PUPR PPU, sehingga perlu adanya perpindahan alokasi dana.

“Terkait pengadaan lahan pasar Nipah-Nipah, kebetulan anggaranya di APBD kita sudah masuk di Pokir pak Haji Arif, hanya saja seiring berjalannya waktu ternyata leading sektornya itu adalah di dinas KUKM Perindag, sehingga Kadis PUPR sudah melakukan koordinasi dengan Sekda membuat surat agar anggaran itu dipindah ke leading sektor yang mengampuh yaitu Dinas KUKM Perindag, dan itu hanya bisa dilakukan pada saat APBD perubahan,” ungkap Wakil Ketua DPRD PPU Hartono usai memanggil kedua dinas terkait beberapa hari lalu.

Selain masalah alokasi dana yang “salah alamat” perbedaan persepsi terkait lokasi yang akan dibebaskan ada yang menilai bahwa tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU, namun beberapa pihak lain menilai diperbolehkan karena bentuknya adalah pasar tradisional.

“Mencari solusi berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, karena menurut versi kadis Perindag secara RT RW kita itu tidak diperkenankan namun, ada beberapa masukan dari PUPR kemudian Litbang bahwa itu juga sebenarnya menurut RT RW kita tidak ada masalah, karena ini bentuknya adalah pasar tradisional,” imbuh Hartono.

Hartono meyakinkan bahwa dari kedua masalah yang menghambat tersebut sudah ditemukan solusinya, yaitu perpindahan alokasi dana dan proses kajian terhadap lokasi yang akan dibebaskan.

“Anggarannya akan dilakukan pergeseran anggaran di perubahan dan akan ditindaklanjuti dan diawali dengan berupa kajian-kajian, karena memang pengadaan lahan untuk pasar apapun bentuknya pasti harus ada kajian,” tambahnya.(Advetorial)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button