Pedagang Bangun Lapak di Lokasi Eks Kebakaran, Mana Izinnya ?
BALIKPAPAN – Terbangunnya puluhan lapak pedagang di lokasi eks lahan kebakaran-Pasar Klandasan Balikpapan Kota, malah berbuntut Panjang. Selain itu, Komisi II DPRD Kota Balikpapan juga mempertanyakan izin pembangunannya.
“Membangun lapak ini izinnya seperti apa. Karena lokasi eks kebakaran itu milik pemerintah kota, yang kami harapkan adalah lokasi eks kebakaran ditata lebih baik lagi
bukan dibangun puluhan lapak yang tidak tahu izinnya dari siapa,” ungkap Ketua Komisi II H. Haris kepada awak media, Rabu (22/9/2021).
Nah, untuk mencari solusi permasalahan ini, Komisi II DPRD Balikpapan mengundang Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan dan perwakilan pedagang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kabarnya, para pedagang itu berani membangun lapak baru karena mendapat izin dari UPT Pasar Klandasan, La Asa. Tapi menurut La Asa saat dikonfrontir mengaku tidak memberikan izin resmi, melainkan hanya membicarakan soal lahan eks kebakaran boleh dibangun apa tidak,” kata H. Haris.
Politikus PDIP ini menambahkan, DPRD akan menjadi penengah agar kisruh para pedagang yang memperebutkan lokasi lapak bisa berakhir damai, dan tidak berlarut-larut apalagi sampai menimbulkan pertikaian antar sesame pedagang.
Untuk diketahui, terdapat ada 68 lapak yang saat ini sedang dibangun, dan pedagang yang merasa tidak mendapatkan jatahnya meminta DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan mediasi. Namun, bagi pedagang yang tidak aktif membayar retribusi, maka akan digantikan oleh pedagang yang aktif, terutama yang menjadi korban musibah kebakaran.
Haris berharap kisruh memperebutkan bangunan lapak segera berakhir dengan saling mengerti dan mau saling berbagi. Apalagi, lahan tersebut milik Pemkot Balikpapan, sehingga diharapkan pembangunan puluhan lapak tidak sampai menimbulkan keributan, dan ditata dengan lebih baik. (adv)