DPRD BALIKPAPANNews

Tumpang Tindih Lahan, Warga Makmur Ngadu ke Dewan

BALIKPAPAN– Aspirasi puluhan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Lahan Warga Makmur (PLWM) terkait tumpang tindih lahan, akhirnya mendapat respon wakil rakyat di DPRD Kota Balikpapan.

Komisi I DPRD Balikpapan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan lahan tersebut, Senin (27/9/2021).

“Kita gelar RDP ini untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan warga Makmur, dan memang diduga ada pihak lain yang sudah membuat surat di atas surat warga tersebut,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean.

Simon menegaskan, kehadiran warga Makmur ini dalam hal ini koperasi, adalah untuk menyampaikan aspirasi ke wakil mereka yang terhormat bahwa lahan mereka selama ini telah ditumpangi atau diserobot oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

“Warga lahan Makmur berencana akan  menguasai lahannya. Akan tetapi banyak mengalami kendala di lapangan, karena ada indikasi bahwa terdapat pihak lain yang berusaha membuat surat di atas tanah mereka,” urainya.

Komisi I, kata Simon, memanggil warga untuk klarifikasi dan mengetahui sejauh mana Riwayat sebenarnya, sebelum DPRD memanggil pihak lain untuk klarifikasi hal yang sama.

“Kita akan klarifikasi kedua belah pihak, benar atau tidak, asli atau palsu surat kepemilikan yang ada. Tetapi, ada indikasi adanya mafia tanah, para penegak hukum lebih mengetahui lebih jelas hal tersebut,” yakinnya. 


Ketua PWLM Armin mengungkapkan, awal mula pembelian kavling-kavling tanah ini dari Koperasi Lahan Makmur, yakni sejak tahun 1997 hingga 2010. Dahulunya, koperasi berkantor di Puskib, kemudian diketahui ada tiga lahan yang diperjualbelikan oleh Koperasi Lahan Makmur seluas kurang lebih 34,5 hektare, dengan sistem angsuran.

Nah, pembelian dengan sistem angsuran hingga tahun 2010, untuk pembelian lahan I sejak tahun 1997 dengan status segel, kemudian lahan II dimulai tahun 2000 dengan  status sampai dengan sertifikat, dan lahan III tahun 2003 dengan status segel. Permasalahan mulai muncul Ketika kantor Koperasi Lahan Makmur di Puskib dibongkar dan menghilang, tidak ada kabar pemindahan kantor dimana.

Armin menyebutkan, dari lahan 34,5 hektare terbagi menjadi 2.150 kavling dengan jumlah kepemilikan 1.800 orang. Karena tidak mengetahui keberadaan Koperasi Lahan Makmur sampai saat ini, maka anggota kepemilikan tiap minggu sekitar 250 warga ang mencari dan mengikuti PWLM dan akhirnya menemukan keberadaan lahan.


Ada lima jenis status alas hak  tanah pembelian kavlingan yang telah dihadapi PWLM seperti sertifikat hak milik, segel, perjanjian akta jual beli, kuintansi dan berkas hilang status dalam pelaporan polisi karena di bawah Koperasi Lahan Makmur.

Armin menambahkan, setelah menemukan kavlingan, permasalahan lain timbul. Ada tujuh pihak mengaku kepemilikan lahan tersebut, salah satu pemilik lahan adalah perusahaan property. Bahkan di tahun 2011 perusahan property ini membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan kita seluas 5,4 hektare. Padahal, kita beli di tahun 2010, dan mereka mengesahkan SKGB tahun 2011 oleh kepala BPN.


PWLM akan mengikuti saran Komisi I, yakni akan melakukan penguasaan fisik kavlingan, jika ada anggota PWLM yang tidak bermasalah langsung dilakukan proses sertifikat atau IMTN, sedangkan untuk yang bermasalah dengan pihak lain akan melakukan mediasi untuk menengahi  masalah ini.

“Karena ada unsur keterlibatan pemerintah, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas kepemilikan hak milik. Untuk itulah PWLM akan menunggu arahan Komisi I DPRD Balikpapan,” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button