Difitnah “Lirik” Partai Lain, Syukri Wahid Terancam Dipecat PKS
BALIKPAPAN – Badai masalah melanda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan. Salah satunya terkait anggota DPRD Balikpapan dari Partai PKS Syukri Wahid yang harus menjalani sidang mahkamah PKS, usai dituding “melirik” partai lain. Benarkah isu tersebut?
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Drg. H. Syukri Wahid, S.KG itu membenarkan jika dirinya saat ini memang tengah menjalani proses sidang mahkamah PKS. “Benar, saya ini sedang menjalani sidang mahkamah PKS, ya tunggu saja nanti bagaimana hasilnya,” ungkap Sukri di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).
Lanjuti Syukri, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), dan Jika terjadi perselisihan maka PKS menggelar sidang sebagai bentuk penegakkan disiplin organisasi.
Dalam sidang pertama, Syukri dituntut dengan dakwaan pemberhentian secara tidak terhormat sebagai anggota Partai dan Anggota DPRD Kota Balikpapan.
”Tanggal 7 November 2021, digelar sidang pembacaan putusan. Jadi, saya baru tahu juga kalau sidang ini ada mekanisme sesingkat itu, saya peribadi sudah menjalani berbagai sidang, tapi di Mahkama partai habis tuntutan langsung vonis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” ujarnya kepada awak media.
Lanjut Syukri, dirinya telah menyampaikan eksepsi sebanyak 13 lembar saat sidang PKS. Bahkan ia menyampaikan pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh di sidang tersebut melanggar hak-hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan ADRT.
“Saya menghormati dakwaan yang ditujukan kepada saya, karena itu hak partai, tetapi saya juga punya hak untuk membela diri, dan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” serunya.
Pada tanggal 13 Juni Syukri dipanggil atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi, kemudian menjalani sidang pada tanggal 10 Oktober dan tanggal 7 November pembacaan vonis sidang.
Selain Syukri, tiga rekannya juga dipanggil untuk menjalani sidang Mahkamah PKS. Namun dari 4 orang yang dipanggil tersebut, ternyata jumlahnya mengerucut menjadi 2 orang saja untuk menjalani persidangan.
“Tanggal 7 November sidang putusan, saya tidak tahu apakah di persidangan itu saya diberhentikan atau tidak, yang jelas ini adalah kewenangan majelis hakim. Secara pribadi saya menolak dan bahkan saya tidak akan hadir, karena bagi saya sudah melanggar hak dasar saya,” tegasnya.
Syukri membeberkan, sejumlah tuduhan adanya pelanggaran dalam partai dialamatkan kepadanya, seperti dianggap melawan ketentuan partai yakni instruksi Partai Balikpapan tentang jumlah hewan kurban 2 ekor sapi yang harus direalisasikan, namun ia hanya mampu menyumbang 1 ekor sapi.
“Menurut saya ini aneh dan tidak relevan dengan ajaran agama, kenapa, karena di dalam syariat Islam tidak mewajibkan harus menyumbang dua ekor sapi., kemudian tidak hanya saya yang menyumbang 1 ekor sapi, melainkan ada 5 orang di fraksi hanya 1 ekor sapi, lalu kenapa cuman saya yang harus dua ekor, ini tidak adil,” tuturnya.
Tuduhan kedua, Syukri dituduh dengan melawan perintah partai terkait susunan fraksi di tahun 2019. Saat itu, pernah terjadi konflik di fraksi PKS, dan dirinya saat itu dirinya bukan di posisi melawan partai, melainkan hanya mengikuti rule atau aturan tata tertib DPRD dan PP yang mengatur. Dalam aturan itu, pimpinan fraksi dipilih dari dan oleh anggota bukan dari partai. Namun, endingnya dirinya tidak ikut bersuara mengenai pimpinan fraksi, tetapi hasilnya telah ada tanpa sepengetahuannya.
“Jadi saya bukan melawan melainkan meluruskan, dan akhirnya saya kembalikan juga ketua fraksi itu di Januari 2020,” sebutnya.
Yang ketiga, dirinya dianggap mengikuti kegiatan partai Gelora Musyarawah Nasional (Munas) secara online pada 19 April. “Di hadapan hakim salah seorang pelapor menuduh saya ikut munas Partai Gelora, saya bantah lah di depan hakim, bahwa partai tersebut belum pernah menggelar Munas pada tanggal 19 April. Dan kok tiba-tiba saya dituduh seperti ini. Saya hendak membuktikan bahwa isu itu tidak benar, namun saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri,” kesalnya.
Syukri mengaku bahwa sampai saat ini dirinya masih terdaftar sebagai anggota PKS, karena tiap bulan masih terus menunaikan kewajiban kepada partai. “Suami dan istri bisa beda partai, sama halnya jika dirinya dekat dengan orang tertentu yang beda partai, maka belum tentu saya pindah ke partainya, karena syaratnya adalah terdaftar sebagai anggota,” ujarnya.
Syukri menambahkan, bahwa dirinya pernah ikut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Partai Golkar dan PKB. Ini juga dianggap melanggar rambu-rambu partai karena melanggar ketentuan partai yang telah menetapkan dua nama yang diajukan sebagai bakal calon.
Untuk diketahui, Syukri Wahid pernah menjabat sebagai ketua partai PKS di Balikpapan selama dua periode dan yang terakhir sebagai Wakil Ketua Umum PKS Kaltim, juga pernah ikut dalam kancah Pilkada.
Terakhir, Syukri dituding sebagai provokator yang memerintahkan agar tidak memilih PKS di pemilu 2024.
Syukri menegaskan, dirinya sudah tiga periode di legislatif dengan perolehan suara tertinggi ke-2 Dapil Balikpapan Utara, dan tertinggi ke-8 di Balikpapan dengan perolehan 4.262 suara.
“Yang jelas, tuduhan ini membuat saya sakit dan kecewa, karena selama ini saya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk partai, lalu dimana kinerja saya yang kurang. Tapi kalau begini balasan partai saya kembalikan ke mekanisme partai, ada undang-undangnya. (adv)