Raperda Kepemudaan Ditetapkan, Atur Organisasi Kepemudaan
BALIKPAPAN– Setelah mendapatkan persetujuan fraksi DPRD Kota Balikpapan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna ke-42, masa sidang III Tahun 2021 via video conference, Senin (1/11/2021).
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.
Perda Kepemudaan, kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, sangat penting karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan.
“Selain itu, juga mengatur tentang anggaran, karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan,” tegas Abdulloh.
Usai sidang paripurna, Abdulloh menjelaskan, DPRD bersama Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud sepakat untuk menetapkan Raperda Kepemudaan, setelah cukup lama melalui pembahasan hingga sempat tertunda 3 tahun, baru bisa diketuk palu.
“Alhamdulillah, meski sempat tertunda cukup lama, tapi akhirnya perda kepemudaan tersebut sudah disahkan,” ungkap politikus senior partai Golkar Balikpapan ini.
Dengan adanya payung hukum tersebut, lanjut Abdulloh, maka pemerintah memiliki kekuatan dalam mengatur Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).
Menurutnya, perda ini cakupannya luas, tak cuma mencakup organisasi tertentu tapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur. Masing-masing OKP wajib menyesuaikan diri terhadap aturan terbaru ini, sebab ini sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 2009 yang mengatur tentang OKP dari pusat hingga ke daerah. (adv)