Pansus II Bahas Retribusi Sedot Kakus
PENAJAM-Panitia Khusus (Pansus) kerja II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kemabli membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
Rancangan ini dirasa perlu mengingat ini adalah salah satu sumber pemasukan daerah.
“Ini merupakan salah satu pendapatan daerah, sehingga perlu segera disahkan,” ungkap Muhammad Bijak anggota DPRD PPU.
Rapat yang dilaksanakan Senin (15/11) ini dihadiri juga oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengunakan ruang rapat lantai II kantor DPRD PPU.
“Rapat Kerja Pansus II DPRD Kab. Penajam Paser Utara terkait lanjutan Pembahasan Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus. Senin 15 November 2021 bertempat di ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD PPU,” tanbahnya.(Advetorial)