Pansus I Bahas Raperda B3
.
PENAJAM-Kemajuan teknologi dan industri dan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) ibarat dua sisi mata uang logam, tidak bisa dipisahkan karena kita membutuhkan kemajuan teknologi di semua sektor, untuk mencegah pencemaran lingkungan terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU melalui Panitia Khusus (Pansus) I melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3.
“Rapat Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Agenda Pembahasan , Rencana Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Wakidi anggota DPRD PPU.
Pembahasan Raperda ini dilakukan bersama dengan dinas terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, dengan menggunakan tempat di lantai II kantor DPRD PPU.
“Pada hari Senin tanggal 22 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Lt.II Kantor DPRD PPU,” ungkapnya.(Advetorial)