Wakidi Minta Pengelolan Limbah B3 Dilakukan UPTD Baru
PENAJAM-Menilai pentingnnya mengelola sampah dengan baik dan benar, khususnya limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan untuk mengusulkan pendirian Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk mengurusinya. Saat ini, DPRD PPU sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif mereka. Tentang pengelolaan limbah B3. Panitia khusus (pansus) dibentuk khusus untuk menggodok hal ini. Daerah termuda kedua di Kaltim ini sejatinya telah memiliki perda terkait pengelolaan limbah khusus ini. Namun, dinilai masih banyak kekurangan di dalamnya. Ketua Pansus I DPRD PPU, Wakidi menilai regulasi itu belum mengatur hingga detail. Khususnya soal pengawasan dan pengolahan.
“Kita masih bergantung daerah lain untuk urusan mengelola residu berbahaya itu, agar tak mencemari lingkungan, Jadi jelas. Bisa diawasi langsung oleh pemerintahan. Sesuai dengan ketentuannya,” jelasnya pada Kamis, (24/11).
Wakidi menambahkan bahwa limbah B3 tidak bisa dibuang asal-asalan, perlu diolah dulu sebelum layak dibuang dan perlu keahlian khusus dalam mengaturnya di PPU sendiri, pengolahan limbah B3 sejauh ini masih sebatas olahan awal, sehingga untuk mengurai residu berbahaya itu, sampah B3 justru harus dikirim ke luar daerah.“Jauh ke Surabaya, ada yang ke Kalsel dan masih ada lagi,” terangnya. Selain itu ia menjelaskan karena Perda 7 tahun 2010 itu juga belum mengatur detail lembaga yang mengelolanya, ia Wakidi menilai bahwa ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolan sampah ini.. “Kalau dari laporan, limbah B3 kita itu buanyak. RSUD saja 30 ton setahun. Karena pandemi, bisa lebih lagi. Belum lagi perusahaan sawit, sebulan saja bisa sampai 5 ton. Itu baru satu, kalau berton-ton tadi bisa dikelompokkan dengan baik. Itu bisa juga jadi salah satu sektor pendapatan daerah dalam bentuk PAD,” tutupnya.(Advetorial)