.
BALIKPAPAN-Kecelakaan beruntun yang menewaskan beberapa orang di Muara Rapak Jumat (21/1) kemarin disesalkan oleh berbagai kalangan. Banyak mata menyoroti supir truk tronton MA (49) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan ini. Namun tidak demikian dari kaca mata akademisi, dekan fakultas hukum Universitas Balikpapan Dr Bruce Anzward SH MH ada pihak-pihak lain yang harus turut bertanggung jawab yaitu pihak perusahaan.
“Pidana bagi pelanggar hukum itu ada beberapa, namanya subjek hukum itu ada dua, orang dan badan hukum atau perusahaannya,” jelas Bruce.
Sehingga perusahaan tempat sang supir bekerja perlu juga diusut untuk mempertanggung jawabkan kejadian kecelakaan ini, dari pengamatan Bruce sampai saat ini belum ada perusahaan eksebisi yang diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Pertanyaannya, pernah tidak badan hukum diberi sanksi badan hukumnya, jika melanggar peraturan ini, atau melanggar yang mengakibatkan kematian, seperti kejadian ini, belum pernah perusahaan diberi sanksi, cabut izinnya dilarang beroperasi,” tegas Bruce.
Masih menurut Bruce pihak Universitas Balikpapan langsung membahas permasalahan ini dan akan melakukan pembahasan akademik, untuk mencari solusi konkret dari permasalahan yang terus terulang ini.
“Saya pribadi dengar berita itu saya miris, kami tadi di unversitas ketemu rektor, pembantu rektor empat, nanti dari rektorat dan bidang transportasi teknik membahas secara teknis, sementara di bidang hukum membahas secara aturannya, persoalannya di sini saya melihat ini terjadi pembiaran, Perwalinya ada namun penegakannya tidak dilaksanakan, jadi secara kasat mata saya memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat, kalau yang bertanggung jawab di dalam Perwali itu ada dua yaitu Dishub dan kepolisian, dalam arti inilah yang punya peran namun tidak dilaksanakan, saya memandang pembiaran kebijakan aturan atau memang dibiarkan, sehingga peristiwa ini berulang-berulang, belum sampai satu bulan lalu di simpang empat Balikpapan Baru, ini ada apa? apakah ini bentuk masa bodoh pemerintah daerah atau apa?,” tutupnya.(IKN)