Pansus I Yakin Reperda BPD Selesai Pada Waktunya
PENAJAM-Saat ini ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), olehnya dibentuklah 2 Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan 6 Raperda prioritas, di antaranya adalah peraturan yang membahas terkait penyelenggaraan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dalam membentuk rancangan Perda BPD kita koordinasi ke daerah-daerah lain, hasilnya kita rapatkan bersama stakeholder terkait,” ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) I Jhon Kenedi pada Kamis, (27/10)
Beberapa langkah telah dilakukan untuk menyeselesaikan Raperda ini, salah satunya adalah menggelar beberapa kali jajak pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan, termasuk mengundang para anggota BPD yang ada di PPU, kemudian draf koreksi dikirim ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk disetujui atau direvisi.
“Hasil finalisasi itu nanti tergantung diterima atau tidak, apakah ada revisi atau tidak itu tergantung provinsi. Tapi kami optimistis ini diterima,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Jhon yakin apa yang mereka ajukan tidak akan ditolak, karena menurutnya apa yang tertuang sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
“Yang menjadi hak-hak mereka itu kami masukkan di dalam raperda itu, perda ini betul-betul mengatur kewenangan BPD sekaligus agar teman-teman BPD ini lebih semangat lagi,” tandas Jhon.(Adv)