BALIKPAPAN-Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu awal bulan Februari 2023 ini dilaporkan ke Polda Kaltim. Yang membuat laporan polisi adalah warga Kelurahan Baru Ulu yang tanahnya dinyatakan sebagai kawasan mangrove oleh Nenny selaku kepala Dinas.
“Laporan kepolisian pada tanggal 8 Februari, kemudian diBAP pada Senin seminggu kemudian di Polda,” ungkap Hairul Bidol, SH, CPSP.,CLMA.,CLA selaku pihak yang melaporkan Nenny.
Yang menyebabkan Nenny menjadi pihak terlapor adalah, sebidang tanah di Kelurahan Baru Ulu milik H Irwan DG Bidol yang juga selaku ayah kandung Hairul Bidol, dinyatakan sebagai kawasan, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012, padahal selama puluhan tahun tanah tersebut telah dikuasai dan bersertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan saat ini dalam proses perpanjangan di BPN.
“Datang surat dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan pada saat kami mengurus perpanjangan HGB, berisikan peta kawasan yang menyatakan bahwa objek tanah sertifikat HGB nomor 91 Kelurahan Baru Ulu, dinyatakan masuk dalam kawasan mangrove dan badan air, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2012, sehingga proses pengurusan surat kami terhambat olehnya,” cerita Hairul.
Namun ketika Hairul yang saat ini sedang menempuh studi S2 hukum di salah satu kampus ternama di Balikpapan membaca Perda yang dimaksud, ia tidak menemukan bahwa wilayah Kelurahan Baru Ulu masuk dalam kawasan Mangrove.
“Namun Perda nomor 12 tahun 2012 pada pasal 41 ayat 5 huruf a,b dan c disebutkan bahwa kawasan yang masuk dalam kawasan mangrove yaitu bagian Kelurahan Kariangau, Margo Mulyo, dan Margasari,” kata Hairul.
Menurut Hairul surat DPPR yang ditanda tangani oleh Nenny diduga melanggar KUHP, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Atas surat nomor 650/829/DPPR tertanggal 22 November 2022 dari
Kepala DPPR, isi surat tersebut diduga berisi keterangan palsu, sebagai mana diatur pada pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, dimana isi surat balasan tersebut tidak sesuai dengan akta otentik yaitu Perda Nomor 12 tahun 2012 mengenai pemetaan mangrove yang masuk dalam pasal 41 ayat 5 huruf a,b dan c, dimana kelurahan Baru Ulu tidak disebutkan bagian kawasan mangrove yang dimaksud,” pungkas Hairul.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait laporan polisi yang menyangkut namanya, Nenny mengtakan hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak Polda Kaltim untuk diminta keterangan.
“Belum ada panggilan,” jawab Nenny singkat.(IKN)