Audiensi Dengan Pemkab Kutim Komisioner KASN Pokja Sistem Merit I Berikan Pemaparan Penerapan Sistem Merit Bagi ASN
SAMARINDA- Pemkab Kutai Timur melalui BKPSDM Kutim melakukan audiensi dan komitmen bersama Komite Apararur Sipil Negara (KASN) mengenai Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (21/6/2023).
Sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul dan lainnya, sebagaimana diterangkan Komisoner KASN Pokja Sistem Merit I Sri Hadiati War Kustriani dalam kesempatan tersebut.
“Prinsif dasarnya adalah manjemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” terang Sri.
Ada 8 aspek penilaian terang Sri, “yaitu perencanaan kebutuhan sesuai anjab dan ABK, pengadaan pegawai dilakukan secara terbuka dan kompetitif, pengembangan karir yang bertumpu pada pengembangan kompetensi dan kinerja melalui manajemen talenta,” bebernya, sembari melanjutkan aspek penilaian lainnya.
“Promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, selain itu Sistem informasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN dan perlindungan dan pelayanan pegawai,” imbuhnya.
Adapun tunjangan berdasarkan kinerja, penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, penegakan kode etik dan kode perilaku. Dan kinerja dinilai secara obkektif, terukur untuk digunakan sebagai pertimbangan karir.
Hadir di kegiatan ini Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, Sri Hadiati Wara Kustriani Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Fuad Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, H Akhmad Tarmiji Sekretaris BKPSDM Kutim beserta jajarannya dan Kabag Organisasi Setkab Kutim Herwin.(ADV)