Berikut Catatan Fraksi KIR Kepada Pemerintah Terhadap Rancangan KUA Dan PPAS 2024
KUTIM – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan beberapa catatan penting kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024.
Hal ini disampaikan David Rante mewakili Fraksi KIR dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (17/07/2023).
David Rante menyampaikan dalam penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS APBD 2024 jelas tersaji bahwa ada penambahan APBD 2024 yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan APBD 2023, dari Rp. 5,9 Triliun menjadi Rp. 8,158 Triliun.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya meminta pemerintah untuk menyusun langkah-langkah yang konkrit, strategis dan efektif baik dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2024 maupun dalam pelaksanaan APBD 2024,” papar David Rante.
Lanjut David Rante, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya meminta Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan APBD 2023 secepatnya dapat berjalan.
“Semua program dan kegiatan APBD 2023 dapat terlaksana dan tidak ada lagi yang menjadi Silpa,” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam merumuskan kebijakan pembangunan mempertimbangkan hasil evaluasi pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan melakukan penyempurnaan melalui optimalisasi program untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar dan penciptaan daya saing.
“Dengan melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan APBD, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pembangunan yang tertuang dalam APBD Kutim. Percepatan realisasi belanja APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri dan percepatan belanja infrastruktur daerah,” bebernya.
Diakhir penyimpanannya, David Rante meminta pemerintah agar dalam pembahasan KUA dan PPAS 2024 dari sisi Pendapatan dan sisi Belanja, datanya dapat disajikan dengan baik.
“Dalam pembahasan KUA dan PPAS, pemerintah dapat memberikan data yang diperlukan dan dapat disajikan dengan baik serta mendetail. Sesuai dengan system yang ada dan dapat dipahami serta dimengerti secara praktis,” pungkasnya.(ADV)