DPRD KaltimNews

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/07/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 28 anggota DPRD Kutim, beberapa kepala OPD dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi APBD atau pelaksanaan APBD.

“Hal ini sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang,” papar Joni.

Joni menjelaskan dalam prosesnya, panitia Khusus (Pansus) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, secara estafet bersama dengan tim Pemerintah Daerah.

“Hal ini didasari oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Joni juga mengungkapkan sebagai mana diketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan dan kewajaran.

“Terlebih Kutim telah dianugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ungkapnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button