Program Cap Jempol Dinilai Memberikan Peluang Kepada Masyarakat.
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengaku bahwa aturan perundangan di Indonesia mewajibkan kepada seluruh bangsa Indonesia dan kepada seluruh anak anak Indonesia untuk menuntut ilmu.
Oleh karenanya, pemerintah punya kewajiban memfasilitasi kepada semua anak, mulai dari kelompok bermain, TK hingga ke tingkat yang lebih tinggi untuk diakui secara konstitusional oleh negara dengan memiliki sertifikat atau (ijazah).
Hal itu disampaikan Ardiansyah Sulaiman di acara implementasi Cara Pelayanan Jemput Bola (Cap Jempol), yang diselenggarakan oleh Diskdikbud Kutim, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Katsir, di Jalan Sawitto Pinrang, Kanal III Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kutim.
“Disinilah Cap Jempol melihat diantara masyarakat kita masih ada yang belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengakuan negara dengan mendapatkan sertifikat (Ijazah),” terang orang nomor satu Kutim itu.
Dari sisi positif, lanjutnya, ijazah memiliki posisi yang penting, sehingga pemerintah mewajibkan dirinya hadir untuk masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan.
“Secara administrasi saya sudah melakukan pengakuan. Karena Cap Jempol ini sudah memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan pendidikannya, mulai dari Paket A, Paket B dan Paket C,” jelasnya.
Terakhir Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada Diskdikbud Kutim yang terus memberikan kesempatan kepada masyarakat hadir dan memberikan mereka yang tebaik untuk mendapatkan pendidikannya secara nasional dengan mengunakan ijazah-ijazah yang dikeluarkan oleh negara.
“Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat. Saya yakin suatu saat akan bermanfaat. Tidak ada sesuatu yang kita gunakan dalam rangka kebaikan,” harapnya. (Adv)