DPRD Penajam Paser UtaraNews

Banmus Rapatkan Enam Raperda PPU Berharap Segera Disahkan

PENAJAM-Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (30/10) lalu menggelar rapat internal, dalam kegiatan yang terlaksana di kantor DPRD PPU tersebut dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Raup Muin, dalam rapat tersebut Banmus membahas terakit pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2024, yang mana tenggat waktunya berakhir pada oktober 2023.
“Banmus merupakan agenda rutin setiap menjelang akhir bulan. Tentu dengan pembahasan terkait rencana bulan berikutnya, sama seperti halnya dalam rakor banmus sifatnya sama,” ujar Raup Muin.

Tidak hanya membahas pengesahan APBD murni 2024, Banmus dalam rapat tersebut juga membicarakan terkait hasil-hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang selama ini terjadi, selain itu hasil-hasil kegiatan serap aspirasi (Reses) di masyarakat, serta pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD PPU untuk segera menjadi peraturan daerah (Perda).
“Ada enam Raperda dalam pembahasan untuk segera disahkan dalam waktu dekat ini, namun prosesnya masih dalam evaluasi tingkat I Kumham Kaltim,” Tamabah Raup yang merupakan Politisi Partai Gerindra PPU ini.

Dalam pembahasan pansus I, ada tiga raperda usulan Pemkab PPU, meliputi raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, raperda tentang perubahan kedua atas Perda 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara dalam pansus dua terkait raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Yang sudah masuk usulan, yang sudah diparipurnakan ialah raperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk peningkatan PAD ke depannya, meliputi apa-apa saja yang ada di dalamnya,” timpalnya.
Dan ada tiga Raperda inisiatif DPRD PPU yang juga disebut, yaitu tentang penanaman modal dan Raperda tentang zonasi nilai tanah PPU, Raperda Perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam
“Semua mendesak, tinggal nanti dari evaluasi tersebut apa saja menjadi catatan kalau memang tidak ada kendala yang kita sahkan segera menjadi Perda,” Tegasnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button