Lakukan Evaluasi Proposal Pengajuan Pemekaran Desa, DPMD PPU Gunakan Indikator Survei
PPU p Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan evaluasi terhadap proposal pemekaran desa. Dari jumlah tersebut, sembilan proposal berasal dari Kecamatan Babulu, empat dari Kecamatan Waru, dan 11 dari Kecamatan Penajam.
“Kami telah menerima 24 proposal pemekaran desa dan satu proposal perubahan status dari kelurahan menjadi desa,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PPU Basri, baru-baru ini.
Setiap proposal pengajuan sedang dalam tahap evaluasi dokumen menggunakan berbagai indikator hasil survei dari tim pemekaran desa tingkat kabupaten. Beberapa proposal perlu direvisi dan dilengkapi sebelum diserahkan dan diperiksa oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
“Pembentukan desa baru memerlukan pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang mutlak harus dipenuhi dalam proses menuju status desa persiapan hingga menjadi desa definitif,” jelasnya.
Salah satu persyaratan penting adalah mencantumkan peraturan bupati tentang batas desa dalam proposal pemekaran desa. Karena hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Pemerintah desa induk juga harus memiliki payung hukum tentang batas desa tersebut sebagai landasan dalam melakukan pemekaran desa, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pemekaran ini diupayakan untuk mempercepat pelayanan publik terhadap masyarakat dengan membagi wilayah otonom baru untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya. (ADV)