DPMD PPU Siap Sampaikan Raperbup Penyelarasan RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten
PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara PPU telah mempersiapkan sebuah rancangan peraturan bupati (raperbup). Yang bertujuan untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU.
Sekretaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan visi pemerintah kabupaten. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat.
“Kami sedang membahas rancangan peraturan bupati mengenai pedoman perencanaan pembangunan di desa,” ujarnya, Rabu (9/11/2023).
Peraturan bupati ini akan menjadi panduan pelaksanaan RPJMDes, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan sejalan dengan program pembangunan kabupaten.
Yayuk menyatakan bahwa pemerintah desa yang memiliki dana desa, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dapat menggunakan dana tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan program pemerintah kabupaten.
Adapun penyusunan peraturan bupati ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Ia menekankan bahwa pentingnya keselarasan antara RPJMDes dan RPJMD, sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten juga dapat tercermin dalam program pemerintah desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang lebih baik dan lebih terarah di kabupaten Penajam Paser Utara.
“Selain itu, Pemerintah desa juga untuk berperan aktif dalam pembangunan kabupaten Penajam Paser Utara di berbagai bidang, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena keselarasan antara RPJMDes dan RPJMD akan membantu program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan desa menjadi satu kesatuan yang kuat untuk memajukan daerah,” tutup Yayuk. (ADV)