DPRD Penajam Paser UtaraNews

Syahruddin : PPU Harus Ambil Bagian DI ALKI II PGP Jadi Jalan Mudah Dari Kemenhub

PENAJAM-Dalam rangka mempercepat proses Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kementerian Perhubungan (kemenhub) memberikan beberapa kemudahan bagi para pelaku usaha khususnya yang berhubungan dengan usaha pelabuhan untuk mempermudah distribusi material untuk kebutuhan IKN, Kemenhub mengeluarkan aturan terkait Penggunaan Garis Pantai (PGP) sebagai pelabuhan, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daeah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor yang beberapa waktu lalu bertemu dengan perwakilan Kemenhub.
“ Penggunaan Garis Pantai, itu dikecualikan dari perizinan yang membuat pelabuhan hanya dua izin saja itu memang dikecualikan, tumbuh subur PGP itu di Sepaku, itu kebijakan Kementrian Perhubungan, bahwa itu harus dibuka titik-titik itu, supaya tidak menghambat Pembangunan IKN,” kata Syahruddin.

Lebih lanjut Syahruddin mengatakan bahwa ada beberapa tingkatan klasifikasi pelabuhan yang ada dan Kemenhub akan membangun pelabuhan dengan klasifikasi pengumpan di PPU, dan diharapkan dengan adanya pelabuhan ini membuat ekonomi PPU akan semakin menggeliat.
“Kementerian Hubla sudah membangun pelabuhan di sini, artinya in ikan statusnya ada klasifikasinya, ada pengumpul, ada pengumpan pelabuhannya, itu standar kita masih pengumpan, nanti kalau sudah naik tingkatnya, klasifikasinya baru bisa ke tingkat yang lebih tinggi, tidak mungkin ujuk-ujuk langsung jadi,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

Hal ini juga memperkuat posisi PPU di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang mana Selat Makasar menjadi jalur utamanya, sehingga PPU harus ambil bagian di dalamnya, hal inilah kesempatan yang menurut Syahruddin tidak boleh dilepaskan begitu saja oleh PPU.
“Kita in ikan masuk dalam ALKI II, dan ini kesempatan emas bagi PPU karena akan menjadi jalur penting perdagangan menuju IKN,” pungkasnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button