DPMD PPU Dorong Seluruh Pemdes Lakukan Transaksi Secara Non-Tunai
PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menjalankan seluruh transaksi nontunai.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PPU, Basri mengatakan, sebelum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terkait transaksi nontunai, pihaknya telah melakukan terlebih dahulu.
“Kita mendahului instruksi Mendagri, Mendagri itu mensyaratkan di tahun ini, memberlakukan transaksi nontunai, tapi kita sudah memperlakukan itu di September tahun 2022 kami sudah berlaku non tunai,” katanya, Senin (24/11/2023).
Lebih lanjut, pihaknya sudah menjalankan transaksi pembayaran nontunai hingga di seluruh desa di Kabupaten PPU.
“Ya alhamdulillah di tahun ini, mulai awal tahun kemarin kita sudah menjalankan transaksi non tunai di seluruh desa di Penajam Paser Utara. Jadi transaksinya itu bukan lagi manual, tetapi non tunai,” ungkapnya.
Kemudian, Basri mengatakan dalam transaksi pembayaran melalui Bank Kaltimtara. Karena bank tersebut telah menyiapkan semua, jadi setiap instansi tinggal memakai langsung.
“Karena Bank Kaltimtara menyiapkan server terkait ATKPD, sistemnya mereka yang buat sistemnya ya kita hanya memakai saja,” ujar Basri.
Adapun implementasi transaksi pembayaran nontunai di lapangan, diakui memang awal-awal mengalami berbagai macam kesulitan dikarenakan melakukan hal baru yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.
“Memang sih awal-awalnya banyak menganggap sistem keuangan ini menyusahkan merepotkan, riba, tapi setelah berjalan mereka meyakini sejatinya memang inilah pengelolaan keuangan yang lebih aman dan tertib, karena waktunya timeline, artinya waktunya tidak bisa diruba Timeline waktunya tepat waktu,” pungkasnya. (Adv)