Sebanyak 54 Panwaslu Kelurahan/Desa Resmi Dilantik dan Dibekali di PPU
PENAJAM –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pelantikan dan pembekalan bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa se-Kabupaten PPU. Acara ini diselenggarakan di Rich Function Hall, Jalan Kampung Inggris, Kelurahan Lawe-Lawe Km 14, pada Sabtu (1/6/2024).
Sebanyak 54 panitia dari setiap Kelurahan/Desa di Kabupaten PPU mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 23 orang dari Kecamatan Penajam, 4 orang dari Kecamatan Waru, 12 orang dari Kecamatan Babulu, dan 15 orang dari Kecamatan Sepaku.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Agus Dahlan, menyampaikan bahwa pemilihan serentak dalam pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan menentukan arah pembangunan bangsa dan daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan bertanggung jawab.
“Untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas, peran Panwaslu di tingkat Kelurahan/Desa sangatlah penting. Saudara-saudari yang telah mengemban tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa, mulai dari pembentukan penyelenggara pemilihan di tingkat bawah, pendaftaran dan verifikasi pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan,” ungkapnya.
Agus Dahlan menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa harus bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas. Mereka harus memegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mematuhi kode etik penyelenggara pemilihan dan memahami aturan terkait tugas dan fungsi melalui pembekalan yang saat ini dilaksanakan bersama-sama.
“Saya menghimbau kepada para Panwaslu di tingkat Kelurahan/Desa untuk dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dengan KPU, aparat keamanan, pemerintah daerah, partai politik peserta pemilihan, maupun masyarakat luas,” terangnya.
Agus Dahlan juga mengharapkan agar Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan wewenangnya. Ia menekankan pentingnya mengikuti pembekalan dengan baik dan memahami secara seksama aturan, tugas, dan fungsi sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Apabila Panwaslu Kelurahan/Desa tidak dapat menyelesaikan pelanggaran dengan baik, tentu akan menimbulkan rasa tidak puas yang bisa menyulut aksi demonstrasi bahkan teror terhadap anggota Panwaslu. Oleh karenanya, saya berharap Saudara-saudari yang baru dilantik harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, mempersiapkan pengetahuan terutama berkenaan dengan aturan-aturan pemilu yang menjadi landasan pelaksanaan tugas, serta kesiapan fisik dan mental yang prima,” pungkasnya.
Dengan pelantikan dan pembekalan ini, diharapkan Panwaslu Kelurahan/Desa siap menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan baik dan bertanggung jawab, demi terciptanya pemilihan umum yang berkualitas dan demokratis di Kabupaten Penajam Paser Utara.(Advetorial)