DPRD Penajam Paser UtaraNews

Penetapan Raperda RTRW Tunggu Penetapan Tapal Batas

PPU – Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara Sariman menyebutkan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menunggu penetapan tapal batas dengan Kabupaten Paser.

“Tapal batas antardaerah harus ditetapkan atau setidaknya ada kesepakatan karena berkaitan dengan pembahasan perubahan RTRW,” katanya, Senin (3/6/2024).

Penetapan tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser berpengaruh terhadap pemetaan wilayah, lanjut dia, sehingga pembahasan RTRW juga menunggu penetapan tapal batas antardaerah itu.

Tapal batas antara Kabupaten Penajam.Paser Utara dan Kabupaten Paser, yang merupakan wilayah perkebunan serta permukiman hingga kini belum ada kesepakatan kendati sudah dimediasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Penyelesaian tapal batas diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum ditetapkan,” ujarnya.

Pembahasan Raperda perubahan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus dibahas dengan melibatkan banyak pihak menyangkut kewilayahan kecamatan, kelurahan dan desa.

Selain dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan perubahan RTRW juga dilakukan dengan Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) dan tokoh masyarakat.

“Pansus akan lakukan pembahasan perubahan RTRW bersama asosiasi kepala desa dan DPD se-kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.

“Kepala desa dan DPD perlu dilibatkan agar mengetahui wilayahnya ke depan dalam RTRW seperti apa,” tambahnya.

Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal membahas perubahan RTRW bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Perubahan RTRW dikonsultasikan dengan OIKN untuk menyelaraskan dengan RTRW Kota Nusantara, untuk pembangunan dan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ibu kota negara baru Indonesia, karena Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN.,” demikian Sariman. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button