Wakil Ketua DPRD Kutim Sementara Sayid Anjas Beberkan Pembentukan Fraksi Sudah Proses
Sangatta – Pembentukan fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) masih menunggu usulan dari Partai Politik (Parpol) pengusung wakil rakyat terpilih dewan setempat. Wakil Ketua sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas mengatakan saat ini proses pembentukan fraksi di DPRD menjadi fokus utama bagi para anggota dewan, mengingat pentingnya fraksi sebagai wadah pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
Ia berharap pembentukan fraksi dapat segera diselesaikan agar DPRD Kutim bisa kembali bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi legislasinya.
Akan tetapi, saat ini DPRD Kutim periode 2024 – 2029 masih dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara.
“Belum terbentuk, tunggu ya, kasih kami waktu beberapa minggu ke depan, kami lagi proses dalam pembentukan Fraksi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kutim Sementara, Sayid Anjas, Senin (26/8/2024)
Pada periode 2024 – 2029 ini, Anggota DPRD Kutim terdiri dari 10 partai, 8 partai lama dari periode sebelumnya dan 2 partai baru.
Partai tersebut diantaranya, PKS yang terdiri dari 7 kursi, Partai Golkar ada 7 kursi, Partai Nasdem ada 6 kursi, Partai Demokrat ada 6 kursi, PPP ada 4 kursi, Partai Gerindra ada 3 kursi, PDIP ada 3 kursi, PAN ada 2 kursi, Partai Perindo ada 1 kursi dan Partai Gelora 1 kursi.
Sebagaimana diketahui untuk membentuk sebuah Fraksi DPRD, diperlukan 10 persen dari kursi total Anggota DPRD, sehingga di Kutai Timur setiap partai parlemen harus memiliki minimal 4 kursi.
“Yang pasti (di DPRD Kutim) sudah ada 5 ya yang Fraksi utuh, kita tinggal menunggu yang 2 Fraksi gabungan,” tandasnya.