Pj Bupati PPU: CPNS yang Lulus Wajib Mengabdi 20 Tahun di Kabupaten PPU
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus di Kabupaten PPU harus mengabdi selama 20 tahun di wilayah tersebut tanpa berpindah tugas ke daerah lain. Hal ini disampaikan dalam rapat persiapan seleksi penerimaan dan mekanisme formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar di Aula lantai 3 Kantor Bupati PPU pada Senin (26/08/2024), yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU.
“Saya minta lulusan CPNS 2024 nanti tidak boleh pindah selama 20 tahun dari PPU. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang diterima bekerja di sini benar-benar berkomitmen untuk mengabdi kepada Kabupaten PPU,” tegas Makmur Marbun.
Rapat ini juga membahas persiapan dari masing-masing OPD dalam memfasilitasi pegawai honorer agar dapat mengikuti seleksi PPPK atau CPNS yang akan digelar tahun ini. Salah satu isu yang diangkat adalah bahwa mayoritas pelamar CPNS di PPU berasal dari luar daerah, yang disebabkan oleh kurangnya afirmasi untuk putra-putri daerah dan kualifikasi pendidikan yang belum mencukupi.
“Kita harus siap menerima fakta bahwa banyak pelamar CPNS berasal dari luar daerah karena kita tidak menyediakan cukup ruang untuk putra-putri lokal. Seharusnya, kita bisa mengidentifikasi berapa banyak calon tenaga kerja di daerah yang memiliki potensi, sehingga bisa lebih memaksimalkan peluang bagi warga lokal,” ungkap Marbun.
Terkait PPPK, Pj Bupati Makmur Marbun menekankan bahwa peserta yang diharapkan untuk mengikuti seleksi adalah mereka yang telah bekerja dan mengabdi kepada Kabupaten PPU, setidaknya selama dua tahun. Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidang tertentu yang sesuai dengan formasi yang dilamar. “Peserta PPPK diharapkan berasal dari tenaga yang sudah bekerja dan memiliki pengalaman di bidangnya, agar penempatan formasi sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten PPU memprioritaskan formasi guru dan tenaga kesehatan dalam seleksi PPPK. Dari total 866 formasi yang dialokasikan, 467 di antaranya untuk guru, 265 untuk tenaga kesehatan, dan 134 untuk formasi teknis lainnya.
Dengan penegasan kebijakan ini, Makmur Marbun berharap agar proses seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten serta berkomitmen untuk memajukan Kabupaten PPU. Pemerintah daerah juga akan terus berupaya memfasilitasi putra-putri daerah agar lebih berperan aktif dalam setiap seleksi yang diadakan. (ADVETORIAL)