Dishub PPU Ajak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Uji KIR Gratis
Penajam Paser Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Halimah, menghimbau seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) jenis muatan dan angkutan untuk segera memanfaatkan program uji KIR gratis yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. Program ini bertujuan untuk memastikan kelaikan kendaraan serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Kami mengundang semua pemilik kendaraan untuk segera datang ke kantor kami dan memanfaatkan program uji KIR gratis ini. Hal ini penting agar kondisi kendaraan tetap optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Halimah, Rabu (11/9/2024).
Program uji KIR gratis ini didasarkan pada kebijakan pemerintah yang menghapuskan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji KIR berkala.
Halimah menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR dua kali dalam setahun, atau setiap enam bulan, guna memastikan kelaikan kendaraan mereka. “Dengan adanya program ini, masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan uji KIR berkala,” tambahnya.
Persyaratan dan Manfaat Uji KIR Gratis
Koordinator Uji KIR UPT PKB Dishub PPU, Stefanus, juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Ia mengingatkan bahwa persyaratan uji KIR cukup mudah, yakni hanya memerlukan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku uji berkala yang masih berlaku. Saat ini, buku uji berkala sudah menggunakan sistem digital berupa Smart Card atau buku uji berkala elektronik.
“Pastikan untuk membawa KTP. Untuk uji KIR pertama kali, pemilik kendaraan juga harus menyertakan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT),” kata Stefanus. Ia menambahkan bahwa banyak pemilik kendaraan baru sering lupa membawa SRUT, padahal dokumen ini sangat penting karena berisi informasi lengkap mengenai kendaraan baru.
Stefanus juga menekankan agar kendaraan yang diuji berada dalam keadaan tidak bermuatan selama proses pengujian. “Ini untuk memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kendaraan memenuhi semua persyaratan teknis dan layak jalan,” tambahnya.
Melalui program uji KIR gratis ini, Dishub PPU berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji KIR secara berkala, demi keselamatan bersama di jalan raya. (Advetorial)