Anggaran Perubahan TA 2024 Kutai Timur Capai Rp 13 Triliun Lebih, Berikut Rincian Pendapatannya
Sangatta – Sudirman Latif menyampaikan beberapa perubahan tentang APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-3 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Jum’at (13/09/2024) sore.
Dalam penyampaiannya, Sudirman menjelaskan bahwa pendapatan daerah kutai timur tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan yang cukup drastis.
“Berdasarkan perubahan RKPD tahun 2024 kami memproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan sebelumnya, peningkatan tersebut mencapai 43 persen yaitu sebelum perubahan APBD sebesar Rp 9,148 trilliun menjadi sebesar Rp 13,066 triliun atau naik sebesar Rp 3,918 lebih triliun,” terang Sudriman
Dirinya kemudian menjabarkan rincian pendapatan daerah yang dimulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan asli daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari sisi target yang semula di targetkan sebesar Rp 251,429 miliar menjadi Rp 292,244 miliar atau meningkat sebesar Rp 40,815 miliar atau sekitar 16 persen,” tuturnya
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim tersebut juga mengatakan kenaikan pendapatan asli daerah tersebut terjadi pada komponen pajak daerah dan restribusi daerah.
Selain itu, rincian pendapatan daerah juga didapat dari pendapatan transfer yang juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Pendapatan transfer meningkat sebesar 46 persen dari angka sebelum perubahan sebesar Rp 8,394 triliun menjadi sebesar Rp 12,272 triliun atau dengan kata lain terjadi peningkatan ssebesar Rp 3,877 triliun,” ungkap Sudirman
Dikatakan Sudirman bahwa kenaikan tersebut disebabkan karena peningkatan komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan daerah.
Selain pendapatan asli daerah, anggaran perubahan juga dihasilkan dari dana bagi hasil izin pertambangan khusus dan mineral logam dan batu bara yang disebutkan Sudirman mencapai sebesar Rp 502,679 miliar.