DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke 3 tentang RAPBD TA 2024
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Paripurna Ke 3 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (13/9/2024).
Hal ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim sementara Jimmi di dampingi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang di wakili oleh Asisten III Sudirman Latif, dan di hadiri 21 anggota dewan, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya Jimmi menyampaikan bahwa perubahan RAPBD merupakan wujud penyusaian rancangan program kegiatan dan kegiatan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
“Sebagaimana diketahui perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian tahapan sistem pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara optimal, transparan, dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kemudian dirinya menyatakan bahwa perubahan RAPBD pada fungsinya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan.
“Dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
“Serta menampung berbagai perubahan baik disisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah,” tambahnya.