PEMKAB PPU Rancang Sistem Kerja Baru Untuk Efisiensi ASN
Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar ekspose penyusunan sistem kerja pada Rabu (16/10/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Asisten III Administrasi Umum Setdakab PPU, Ainie, menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi di instansi pemerintah, dengan harapan penyesuaian sistem kerja dapat terwujud bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PEMKAB PPU.
“Penerapan sistem kerja ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam penyederhanaan birokrasi,” ujar Ainie.
Ainie juga mengungkapkan pentingnya perubahan strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan. Kebijakan ini diharapkan membawa perubahan sistemik dalam berbagai aspek birokrasi, termasuk kelembagaan yang lebih ramping dan fleksibel.
Selain itu, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan terpengaruh, terutama dalam peralihan jabatan dari administrasi ke jabatan fungsional. Ainie menekankan perlunya perubahan pola kerja dan komunikasi untuk membangun budaya kerja kolektif dan meningkatkan kerja sama antar unit kerja.
“Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel, berorientasi pada hasil, serta mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi,” lanjut Ainie.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar unit organisasi untuk mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja. Hal ini diharapkan menciptakan output yang akuntabel. Ainie mengingatkan bahwa pemahaman menyeluruh tentang mekanisme kerja setelah penyederhanaan birokrasi sangat penting untuk ASN.
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tercipta keseragaman instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tambahnya.
Ainie menegaskan bahwa PEMKAB PPU akan terus berupaya mencapai penyederhanaan birokrasi yang lebih efektif setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. (ADVETORIAL)