Nurhadi Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga dalam Sosialisasi Perda di Balikpapan
BALIKPAPAN – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di wilayah Bukit Permata Sakinah, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, pada Minggu (10/11/2024) Acara yang berlangsung pada hari Minggu ini dihadiri puluhan warga, sebagian besar kaum ibu, yang antusias menyimak penjelasan seputar ketentuan baru dalam pembangunan ketahanan keluarga.
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan warga memahami dan mematuhi perda yang baru berusia dua tahun tersebut. “Perda ini merupakan bagian dari hukum daerah yang mengatur ketahanan keluarga sebagai bagian dari pembangunan masyarakat. Sekalipun baru diterapkan sejak 2022, perda ini memiliki dampak penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutur Nurhadi. Ia menekankan bahwa warga harus memahami perda ini dan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan bagi pelanggaran.
Dalam sesi dialog, Nurhadi mengilustrasikan pentingnya ketentuan hukum yang berlaku di suatu daerah, bahkan bagi pendatang dari luar wilayah. Ia memberi contoh, aturan larangan membuang sampah di Balikpapan dari pukul 6 pagi hingga 6 sore berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah tersebut, terlepas dari asal domisili. “Semua yang ada di Balikpapan wajib mematuhi aturan ini. Jadi tidak ada alasan ‘tidak tahu’,” jelas Nurhadi kepada warga yang hadir.
Selain itu, Tim Hukum DPRD Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Rustam SH MH, memberikan penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 sebagai dasar hukum dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini. Rustam menguraikan tujuan utama undang-undang tersebut, yakni pengelolaan kependudukan dan peningkatan kualitas hidup keluarga. Ia memaparkan bahwa UU ini bertujuan menyeimbangkan pertumbuhan penduduk, meningkatkan pendidikan dan kesehatan, serta mewujudkan ketahanan keluarga yang lebih kuat.
Rustam menyoroti beberapa poin penting dari UU tersebut, termasuk:
1. Pengendalian Jumlah Penduduk: Mengatur pengendalian pertumbuhan penduduk agar sesuai dengan daya tampung lingkungan dan sumber daya yang ada.
2. Peningkatan Kualitas Penduduk: Memfokuskan pada peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi untuk menciptakan masyarakat yang produktif.
3. Ketahanan Keluarga: Menguatkan keluarga dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk dalam peran pengasuhan dan perlindungan anak.
4. Pembangunan Berbasis Kependudukan: Mengarahkan pembangunan agar mempertimbangkan aspek penyebaran penduduk dan kelestarian lingkungan.
5. Keterlibatan Pemerintah dan Masyarakat: Menekankan partisipasi aktif pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Rustam menyatakan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan ini adalah tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya ketahanan keluarga dan memotivasi partisipasi aktif dalam pembangunan sosial di lingkungan mereka.
Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga ini menjadi upaya penting dari DPRD dan Pemprov Kaltim dalam memastikan bahwa warga Balikpapan Timur memahami peran mereka dalam menjaga ketahanan keluarga demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, produktif, dan berdaya saing tinggi. (*/Yes)