DPRD Akan Panggil Perumda
PENAJAM-Pengambil alihan pelabuhan Buluminung Penajam Paser Utara (PPU)dari UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka yang digadang-gadang menelan nilai investasi mencapai ratusan miliar, mendapat masukan dari Dewan Rakyat Perwakilan Daerah (DPRD) PPU. Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR mengingatkan bahwa pengambil alihan tersebut harusnya dengan sepengetahuan DPRD karena ada aset daerah di sana yang dikelola.
“Pekerjaan yang di pelabuhan yang dikerjakan UPT Dishub kemudian diambil alih Perumda itu kan kita belum tahu sudah pasti apa belum, kan harus diketahui kita di DPRD, kenapa harus diketahui DPRD? karena ada aset daerah, kan harus ada persetujuan DPRD dulu, kalau memang seperti itu nantinya, ya paling tidak kita panggil Perusda ke sini untuk memaparkan presentasenya, sekarang ini Dishub sudah dapat hampir Rp 7 Miliar kalau Perumda yang mengelola harus dapat berapa, harus dipresentasekan,” ungkap Syarifuddin.
Sebagai fungsi pengawasan DPRD mempunyai wewenang untuk mengawasi setiap aset daerah yang dibeli dengan penggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Syarifuddin pun mengaku telah mengingatkan Bagian Aset dan Hukum Pemkab PPU bahwa pengambil alihan ini harus didasari dengan landasan hukum yang kuat, tentunya harus dengan mengeluarkab produk hukumnya.
“Saya sudah pesan dengan Bagian Aset dan Hukum saya sudah kasih tahu terkait dengan Perumda mau ambil alih pelabuhan, harus disiapkan produk hukumnya yang jelas, jangan sampai tidak, karena di sini sudah ada Perdanya, kita ini lebih bagus mencegah diawal, agar ke depan tidak ada permasalahan,” himbau Syarifuddin.
Diujung wawancara Syarifuddin menjelaskan bahwa secara umum DPRD tidak ada masalah dengan peralihan ini, namun pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Perumda untuk mempresentasikan dan proyeksi pendapatan pelabuhan ketika dikelola Perumda.
“Karena nanti kalau Perumda ambil alih berarti ada lagi bagi hasil, yang ke Perumda berapa, ke pemerintah berapa. Kita menunggu penyampaian Perumda untuk meyakinkan DPRD bahwa kalau Perumda yang melaksanakan bisa dapat lebih dari pada Rp 7 Miliar itu yang paling penting, harus bisa meyakinkan dengan program kerjanya. Kalau saya tidak ada masalah yang penting itu tadi produk hukumnya siapkan, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah,” tutup Syarifuddin.(ADVETORIAL)